Profil Aparatur Desa
Pemerintah Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas
Kepala Desa
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan serta mengoordinasikan pelaksanaan administrasi desa, penyusunan perencanaan, pelaporan dan pelayanan administrasi.
Kepala Seksi Pemerintahan
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dalam bidang pemerintahan serta melaksanakan tugas administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang kesejahteraan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Seksi Pelayanan
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang pelayanan kepada masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik desa.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi umum, pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, inventaris dan perlengkapan pemerintahan desa.
Kepala Urusan Keuangan
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan keuangan serta tugas lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Urusan Perencanaan
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan desa, pendataan dan penyusunan program kerja serta mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa.
Kepala Dusun 1
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas kewilayahan, pembinaan masyarakat dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusun.
Kepala Dusun 2
Pemerintah Desa Kalibenda
Tugas Pokok dan Fungsi
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas kewilayahan, pembinaan masyarakat dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusun.