BPD
Mewujudkan
Permusyawaratan Desa yang Aspiratif, Partisipatif, dan Transparan
Desa
Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD menjadi
bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa yang menjalankan fungsi
permusyawaratan, menampung aspirasi masyarakat, serta turut mengawal
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Melalui proses musyawarah dan komunikasi dengan
masyarakat, BPD diharapkan dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi warga
sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka,
partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Susunan Organisasi BPD Desa Kalibenda
Berdasarkan struktur organisasi yang ditampilkan,
susunan BPD Desa Kalibenda terdiri atas:
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1. |
Darwo |
Ketua |
|
2. |
Kuswoyo |
Wakil
Ketua |
|
3. |
Puji
Triyono |
Sekretaris |
|
4. |
Cartiwan |
Bidang Pemerintahan Desa dan
Pembinaan Kemasyarakatan |
|
5. |
Cahyono |
Bidang Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat |
|
6. |
Anna
Purnamasari |
Anggota |
|
7. |
Eka
Triyani |
Anggota |
Susunan
tersebut menjadi bagian dari tata kerja kelembagaan BPD dalam melaksanakan
tugas dan fungsi permusyawaratan di
Desa Kalibenda.
Peran BPD dalam Pemerintahan Desa
BPD memiliki posisi penting dalam membangun
hubungan kerja yang baik antara masyarakat dan Pemerintah Desa. Aspirasi,
kebutuhan, serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat
menjadi bahan dalam proses pembahasan dan musyawarah desa.
Dalam menjalankan perannya, BPD diharapkan mampu:
|
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; |
|
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; |
|
-
Mendorong terwujudnya musyawarah yang partisipatif; |
|
-
Membahas berbagai hal strategis yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat desa;
|
|
-
Membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik dengan
Pemerintah Desa; |
|
-
Mendorong transparansi dan keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa; |
|
-
Turut memperhatikan kebutuhan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat; |
|
- Menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan
desa yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. |
Bersama
Masyarakat, Membangun Desa
Keberadaan BPD bukan hanya berkaitan dengan
struktur kelembagaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Melalui musyawarah, dialog, dan penyampaian
aspirasi, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan, kebutuhan,
maupun usulan pembangunan. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari
proses pembahasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa
Kalibenda.
BPD Desa Kalibenda berkomitmen untuk terus membangun komunikasi,
memperkuat musyawarah, dan mendorong partisipasi masyarakat demi terwujudnya
Desa Kalibenda yang semakin maju, terbuka, dan berdaya.