Menu / Subemenu 02 Mar 2026 233 Dilihat

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Website Resmi Desa Kalibenda

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD

Mewujudkan Permusyawaratan Desa yang Aspiratif, Partisipatif, dan Transparan

Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD menjadi bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa yang menjalankan fungsi permusyawaratan, menampung aspirasi masyarakat, serta turut mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Melalui proses musyawarah dan komunikasi dengan masyarakat, BPD diharapkan dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi warga sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Susunan Organisasi BPD Desa Kalibenda

Berdasarkan struktur organisasi yang ditampilkan, susunan BPD Desa Kalibenda terdiri atas:

No

Nama

Jabatan

1.

Darwo

Ketua

2.

Kuswoyo

Wakil Ketua

3.

Puji Triyono

Sekretaris

4.

Cartiwan

Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

5.

Cahyono

Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

6.

Anna Purnamasari

Anggota

7.

Eka Triyani

Anggota

Susunan tersebut menjadi bagian dari tata kerja kelembagaan BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsi permusyawaratan di Desa Kalibenda.

Peran BPD dalam Pemerintahan Desa

BPD memiliki posisi penting dalam membangun hubungan kerja yang baik antara masyarakat dan Pemerintah Desa. Aspirasi, kebutuhan, serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan dan musyawarah desa.

Dalam menjalankan perannya, BPD diharapkan mampu:

-      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;

-      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;

-      Mendorong terwujudnya musyawarah yang partisipatif;

-      Membahas berbagai hal strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa;

-      Membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa;

-      Mendorong transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

-      Turut memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

-   Menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bersama Masyarakat, Membangun Desa

Keberadaan BPD bukan hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Melalui musyawarah, dialog, dan penyampaian aspirasi, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan, kebutuhan, maupun usulan pembangunan. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Kalibenda.

BPD Desa Kalibenda berkomitmen untuk terus membangun komunikasi, memperkuat musyawarah, dan mendorong partisipasi masyarakat demi terwujudnya Desa Kalibenda yang semakin maju, terbuka, dan berdaya.

Tulis Komentar