Berita 30 Jun 2026 2 Dilihat

Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa, Bahas Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

Website Resmi Desa Kalibenda

Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa, Bahas Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

Kalibenda, Ajibarang — Pemerintah Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka perencanaan pembangunan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027. Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah, prioritas, serta kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya sebagai bahan untuk melihat capaian, kendala, serta kebutuhan pembangunan yang masih perlu ditindaklanjuti. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun rencana kerja yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa Kalibenda.

Pembahasan selanjutnya diarahkan pada tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Desa bersama peserta musyawarah mencermati kembali arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan potensi dan kemampuan desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Musyawarah juga membahas pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang akan bertugas membantu proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Tim tersebut memiliki peran dalam melakukan pencermatan dokumen perencanaan, pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga penyempurnaan rancangan berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam tahapan musyawarah berikutnya.

Melalui forum ini, Pemerintah Desa Kalibenda menekankan pentingnya proses perencanaan yang partisipatif, terukur, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Setiap usulan diharapkan dapat dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas, manfaat bagi masyarakat, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan desa dan ketentuan yang berlaku.

Hasil Musyawarah Desa selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Dengan proses perencanaan yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, RKP Desa diharapkan dapat menjadi pedoman kerja Pemerintah Desa sekaligus dasar dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Kategori: BERITA DESA

Tulis Komentar