Komitmen Pemerintah Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten
Banyumas, dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas mendapat
respons positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil Indeks Persepsi Antikorupsi
(IPAK) Pemerintah Desa Kalibenda periode Mei–Juli 2026, nilai IPAK mencapai 95,9
dengan Kategori A (Sangat Baik).
Pengukuran IPAK dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap
integritas, transparansi, serta upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Kalibenda. Survei tersebut melibatkan
357 responden sebagai penerima dan pengguna layanan Pemerintah Desa Kalibenda.
Hasil survei menunjukkan sejumlah aspek memperoleh penilaian positif. Unsur
dengan nilai tertinggi adalah pencegahan gratifikasi dan suap dalam pelayanan
desa dengan nilai 3,99. Capaian tersebut mencerminkan adanya persepsi positif
masyarakat terhadap komitmen aparatur desa dalam memberikan pelayanan tanpa
menerima pemberian yang berkaitan dengan layanan. Sementara itu, unsur dengan
nilai terendah adalah konflik kepentingan dengan nilai 2,79, sehingga menjadi
salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dan penguatan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Pemerintah Desa Kalibenda menyiapkan
sejumlah langkah perbaikan. Upaya yang dilakukan antara lain sosialisasi dan
penguatan pemahaman perangkat desa mengenai konflik kepentingan, penerapan
pelayanan yang objektif dan transparan, peningkatan pengawasan masyarakat,
serta pembaruan informasi mengenai standar prosedur pelayanan.
Selain itu, Pemerintah Desa Kalibenda akan memperkuat komitmen
antigratifikasi dan suap, memastikan biaya pelayanan diinformasikan secara
terbuka, meningkatkan sosialisasi kanal pengaduan masyarakat, serta memperkuat pakta
integritas, kode etik, dan budaya kerja antikorupsi di lingkungan pemerintahan
desa.
Apa makna capaian IPAK 95,9 tersebut? Nilai tersebut menjadi gambaran
bahwa masyarakat memberikan persepsi yang sangat baik terhadap upaya Pemerintah
Desa Kalibenda dalam membangun pelayanan publik yang berintegritas. Mengapa
hasil ini penting? Karena persepsi masyarakat menjadi salah satu bahan evaluasi
untuk memastikan pencegahan korupsi tidak hanya menjadi komitmen administratif,
tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.
Bagaimana Pemerintah Desa Kalibenda mempertahankan capaian tersebut?
Pemerintah desa berkomitmen menjadikan hasil survei sebagai dasar perbaikan
berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, membuka ruang
pengaduan, meningkatkan transparansi pelayanan, serta memperkuat integritas
seluruh aparatur desa.
Dengan capaian IPAK 95,9 (Kategori A – Sangat Baik), Pemerintah Desa
Kalibenda menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemerintahan desa
yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari korupsi. Hasil
penilaian masyarakat tersebut sekaligus menjadi motivasi untuk terus
memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Integritas Tanpa Kompromi — Desa Bersih dari Korupsi.”