Pemerintah Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas,
menetapkan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk
penyesuaian terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana
dan keadaan mendesak desa. Perubahan tersebut ditetapkan berdasarkan Perdes
Nomor 3 tentang Perubahan APBDes 2026.
Dalam APBDes Perubahan 2026, pendapatan desa meningkat dari
Rp1.378.480.718 menjadi Rp1.388.480.718, terutama melalui penyesuaian
Pendapatan Asli Desa (PADesa), khususnya bagi hasil BUMDes. Sementara
itu, belanja desa berubah dari Rp1.493.677.599 menjadi Rp1.483.677.599.
Anggaran tersebut dialokasikan ke lima bidang utama, yaitu penyelenggaraan
pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan
masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Penyesuaian APBDes dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan
Desa Kalibenda lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai
kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan desa. Melalui perubahan anggaran
ini, Pemerintah Desa Kalibenda berkomitmen mengoptimalkan penggunaan anggaran
bagi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat,
pembinaan sosial kemasyarakatan, serta perlindungan masyarakat dan kebutuhan
mendesak desa.