Berita 05 May 2026 3 Dilihat

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Ini Alur Pelayanannya bagi Warga Desa Kalibenda

Website Resmi Desa Kalibenda

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Ini Alur Pelayanannya bagi Warga Desa Kalibenda

KALIBENDA – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu layanan administrasi kependudukan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan dalam bentuk digital melalui telepon pintar. Bagi warga Desa Kalibenda, proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui tahapan yang cukup sederhana, mulai dari mengunduh aplikasi hingga verifikasi dan aktivasi akun.

Berdasarkan informasi layanan administrasi kependudukan, masyarakat yang akan melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” pada perangkat Android melalui Google Play Store atau pada iPhone melalui App Store.

Enam Tahapan Aktivasi IKD

1. Mengunduh aplikasi

Tahap pertama adalah memasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada telepon pintar. Warga dapat mencari aplikasi tersebut melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

2. Melakukan registrasi

Setelah aplikasi terpasang, warga melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diminta. Data yang diperlukan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor telepon.

3. Melakukan swafoto (selfie)

Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto atau selfie melalui aplikasi. Swafoto digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi data dan identitas pengguna.

4. Melakukan pemindaian kode QR

Setelah proses registrasi dan swafoto, warga perlu melakukan scan kode QR yang tersedia di tempat pelayanan administrasi kependudukan. Dalam proses ini, warga menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) sebagai bagian dari verifikasi.

Untuk mendapatkan pelayanan aktivasi, warga dapat mendatangi tempat pelayanan administrasi kependudukan yang menyediakan layanan IKD, antara lain Dindukcapil Banyumas, kantor desa, kantor kecamatan, maupun Mal Pelayanan Publik, sesuai ketersediaan layanan.

5. Melakukan aktivasi melalui e-mail

Setelah proses verifikasi, warga perlu memeriksa e-mail yang telah didaftarkan. Pada e-mail tersebut terdapat tautan aktivasi. Warga kemudian mengikuti tautan yang tersedia, memasukkan kode aktivasi dan captcha sesuai petunjuk untuk menyelesaikan proses aktivasi.

6. Aktivasi selesai

Apabila seluruh tahapan telah berhasil dilakukan, Identitas Kependudukan Digital telah aktif dan dapat digunakan melalui aplikasi pada telepon pintar.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Sebelum datang ke tempat pelayanan, masyarakat perlu memastikan beberapa persyaratan dasar telah tersedia, yaitu sudah wajib memiliki KTP, memiliki smartphone, serta memiliki alamat e-mail dan nomor telepon yang dapat digunakan untuk proses registrasi.

Dengan memahami alur tersebut, warga dapat mempersiapkan data dan perangkat terlebih dahulu sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib. Pemerintah Desa Kalibenda juga dapat membantu memberikan informasi mengenai mekanisme dan tempat pelayanan yang tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan aktivasi IKD.

Penggunaan identitas kependudukan dalam bentuk digital merupakan bagian dari perkembangan pelayanan administrasi kependudukan yang memanfaatkan teknologi. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti petunjuk petugas dan menggunakan aplikasi serta layanan melalui mekanisme resmi.

 

Tulis Komentar