KALIBENDA – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu
layanan administrasi kependudukan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk
memiliki identitas kependudukan dalam bentuk digital melalui telepon pintar.
Bagi warga Desa Kalibenda, proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui tahapan
yang cukup sederhana, mulai dari mengunduh aplikasi hingga verifikasi dan
aktivasi akun.
Berdasarkan informasi layanan administrasi kependudukan, masyarakat yang akan melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” pada perangkat Android melalui Google Play Store atau pada iPhone melalui App Store.
Enam Tahapan Aktivasi IKD
1. Mengunduh aplikasi
Tahap pertama adalah memasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital
(IKD) pada telepon pintar. Warga dapat mencari aplikasi tersebut melalui Play
Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
2. Melakukan registrasi
Setelah aplikasi terpasang, warga melakukan registrasi dengan memasukkan
data yang diminta. Data yang diperlukan antara lain Nomor Induk Kependudukan
(NIK), alamat e-mail, dan nomor telepon.
3. Melakukan swafoto (selfie)
Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto atau selfie melalui aplikasi.
Swafoto digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi data dan identitas
pengguna.
4. Melakukan pemindaian kode QR
Setelah proses registrasi dan swafoto, warga perlu melakukan scan kode
QR yang tersedia di tempat pelayanan administrasi kependudukan. Dalam proses
ini, warga menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) sebagai bagian dari verifikasi.
Untuk mendapatkan pelayanan aktivasi, warga dapat mendatangi tempat
pelayanan administrasi kependudukan yang menyediakan layanan IKD, antara lain Dindukcapil
Banyumas, kantor desa, kantor kecamatan, maupun Mal Pelayanan Publik, sesuai
ketersediaan layanan.
5. Melakukan aktivasi melalui e-mail
Setelah proses verifikasi, warga perlu memeriksa e-mail yang telah
didaftarkan. Pada e-mail tersebut terdapat tautan aktivasi. Warga kemudian
mengikuti tautan yang tersedia, memasukkan kode aktivasi dan captcha sesuai
petunjuk untuk menyelesaikan proses aktivasi.
6. Aktivasi selesai
Apabila seluruh tahapan telah berhasil dilakukan, Identitas Kependudukan
Digital telah aktif dan dapat digunakan melalui aplikasi pada telepon pintar.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum datang ke tempat pelayanan, masyarakat perlu memastikan beberapa
persyaratan dasar telah tersedia, yaitu sudah wajib memiliki KTP, memiliki
smartphone, serta memiliki alamat e-mail dan nomor telepon yang dapat digunakan
untuk proses registrasi.
Dengan memahami alur tersebut, warga dapat mempersiapkan data dan
perangkat terlebih dahulu sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih
tertib. Pemerintah Desa Kalibenda juga dapat membantu memberikan informasi
mengenai mekanisme dan tempat pelayanan yang tersedia bagi masyarakat yang
membutuhkan aktivasi IKD.
Penggunaan identitas kependudukan dalam bentuk digital merupakan bagian
dari perkembangan pelayanan administrasi kependudukan yang memanfaatkan
teknologi. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti petunjuk petugas dan
menggunakan aplikasi serta layanan melalui mekanisme resmi.