Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025
Desa Kalibenda – Pemerintah Desa Kalibenda resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 melalui musyawarah desa yang berlangsung di Balai Desa Kalibenda Kecamatan Ajibarang, pada hari jum'at 27 desember 2024. Penetapan ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Lembaga Desa, Bhabinkamtibmas Desa, Babinsa Desa, serta Tokoh Masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut Kepala Desa, Bapak Sarwono mereview sedikit terkait tentang pembangunan yang akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2025. Kemudian dilanjutkan penjelasan oleh Pendamping Desa, Anggraeni Wahyu Rakhma, terkait aturan dan progam yang harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Kemudian Sekretaris Desa, Bapak Eko Budi Ananto memaparkan rincian APBDes Tahun Anggaran 2025, mulai dari pagu pendapatan lalu anggaran belanja beserta dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025 serta pembiayaan yang terdiri penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak Darwo selaku Ketua BPD Desa Kalibenda dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Kalibenda Kecamatan Ajibarang Tahun Anggaran 2025. Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025.
Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang perencanaan yang ada di desa serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ketua BPD Desa kalibenda mengungkapkan, “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan masukan. Musyawarah ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa guna menjaga kepercayaan masyarakat.”
Penetapan APBDes ini menjadi bukti komitmen Desa kalibenda Kecamatan Ajibarang dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif. Masyarakat pun menyambut dengan baik kebijakan ini dengan harapan besar akan membawa perubahan positif untuk Desa Kalibenda.